Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM menerbitkan aturan baru untuk menyederhanakan proses sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan. Proses sertifikasi kini diklaim bisa lebih efisien.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Andy N. Sommeng, mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 46 Tahun 2017 tentang Standarisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan. Beleid itu menggantikan Keputusan Menteri ESDM Nomor 2052K/40/MEM/2001 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
Perubahan ketentuan dasar kompetensi dalam aturan yang baru. Salah satunya, standar kompetensi yang semula berdasar unit kompetensi, diubah menjadi sesuai okupasi jabatan. “Sehingga jumlah standar kompetensi semakin berkurang.
Sertifikasi untuk pelaksana pemeliharaan jaringan tegangan menengah. Terdapat 15 standar kompetensi untuk 15 sertifikat kompetensi yang harus dimiliki pemegang jabatan tersebut. Namun dengan perubahan aturan ini, pelaksana pemeliharaan jaringan hanya membutuhkan tiga standar kompetensi dengan satu sertifikat okupansi jabatan.
Perubahan menciptakan efisiensi pelaksanaan sertifikasi kompetensi. “Biaya sertifikasi lebih murah dan waktu pelaksanaan uji kompetensi lebih singkat.”
Andy mengatakan penyederhanaan sertifikasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyiapkan sumber daya manusia di bidang kelistrikan. Menurut dia, listrik, selain bermanfaat, juga berbahaya apabila tidak dikelola oleh manusia kompeten.
Pemerintah sudah bersinergi untuk memfasilitasi pendidikan vokasi atau pelatihan bidang ketenagalistrikan untuk meningkatkan sumber daya manusianya. Pemerintah berharap mampu menyiapkan sumber daya manusia berbasis kompetensi sesuai Kerangka Kualifikasi kerja Nasional Indonesia (KKNI).